Kepala Sekolah SMAN 1 Sekampung Lampung Timur Diduga Melakukan Pungli

banner 468x60

Reformasipost| Lampung Timur – Dunia pendidikan tempat menimba ilmu untuk menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas menuju masa depan bangsa dan negara.

Orang tua berusaha memberikan pendidikan dan mendapatkan sekolah yang terbaik untuk anaknya, dan kebanyakan orang tua terkendala dengan biaya, serta mengharapkan pendidikan dengan biaya murah bila perlu gratis.

Beda dengan sekolah SMA N 1 Sekampung Kabupaten Lampung Timur yang memungut biaya komite sekolah sebesar 2.250.000,- dengan jumlah siswa sebanyak 1.068.

Informasi ini dibenarkan kepala sekolah, setelah awak media mencoba mengkonfirmasi diruangan kepala sekolah yang berada di kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur, Rabu 21/02/2024.

Menurut keterangan Herman selalu kepala sekolah, bahwa ia menjabat kepala sekolah selama 2 tahun, dan meneruskan program-program yang telah dijalankan oleh kepala sekolah sebelumnya.

“Saya disini sudah menjabat selama 2 tahun ini, Perkara penarikan uang Komite memang betul akan tetapi saya hanya melanjutkan dari program kepala sekolah sebelum nya, itupun di pergunakan untuk membayar honor guru yang ada di sekolah,” ungkap Herman

Diketahui SMA N1 Sekampung memiliki guru tetap atau Pegawai Negeri Sipil sebanyak 30 pengajar, dan 80 guru honorer yang diperbantukan untuk mengajar.

Setiap tahun SMA N 1 Sekampung mendapat Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai 1.400.000/siswa dengan jumlah siswa didik sebanyak 1.068 siswa.

Mustoha selaku dewan etik DPD KWRI Lampung angkat bicara mengenai hal ini, ia mengatakan bahwa SMAN 1 Sekampung diduga melakukan pungutan kepada siswa didik yang itu memberatkan wali murid.

UUD Kemendikbud no 75 tahun 2016 pasal 12 huruf B yang menjelaskan, komite sekolah di larang memungut uang terhadap wali murid atau siswa, namun di perbolehkan apabila mengajukan ke perusahaan atau donatur yang sifatnya tidak mengikat menerima bantuan, contohnya untuk membangun gedung atau infrastruktur.

“Harapan saya kepada aparatur penegak hukum terutama pihak Kejaksaan Negeri sesuai wilayah hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana Lampung Timur, agar dapat segera memproses pihak terkait secara hukum, ungkap Mustoha. (JN)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *