ReformasiPost| Lampung Timur – Setelah sempat buron, seorang pria berinisial EV (26), warga Kecamatan Way Bungur, akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian dari Satuan Reskrim Polsek Way Bungur, Lampung Timur. EV diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi akhir Mei lalu.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kapolsek Way Bungur AKP Putu Hartha, dalam keterangannya pada Minggu (8/6/2025), mengungkapkan bahwa EV adalah pelaku utama dalam penganiayaan terhadap korban berinisial AD (16), yang juga merupakan warga Way Bungur.
“Korban awalnya berniat melerai perkelahian, namun justru menjadi sasaran penganiayaan oleh pelaku dan beberapa rekannya,” ujar AKP Putu Hartha.
Peristiwa memilukan ini terjadi di Jalan Lintas Timur, Desa Taman Negeri. Akibat aksi brutal tersebut, korban mengalami luka-luka di sejumlah bagian tubuhnya dan segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Sejak kejadian, EV sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun upaya pelarian tersebut akhirnya terhenti setelah petugas berhasil melacak keberadaannya. EV ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Desa Tegal Ombo, Kecamatan Way Bungur.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban serta beberapa batang singkong yang diduga terkait dengan kejadian tersebut. Kini, tersangka telah diamankan di kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan, terlebih terhadap anak di bawah umur.
(Jai)