3 Kepala sekolah yang diduga korupsi dan pungli belum dipanggil Kajari Lampung Tengah

banner 468x60

Lampung, reformasipot.net – Diduga keras Kajari kabupaten Lampung Tengah sampai hari ini diduga tidak memanggil kepala sekolah SMAN I Punggur, SMAN I Trimurjo dan SMAN I Kota Gajah.

Dewan etik DPD KWRI Provinsi Lampung meminta kajati Lampung untuk proaktif menyikapi kasus dugaan korupsi dan pungli di kabupaten Lampung Tengah yang tidak proaktif atas pengaduan dugaan korupsi dan pungli beberapa kepala sekolah terkait pengelolaan dana BOS dan pungli penarikan uang komite.

Dengan tegas Mustoha mempertanyakan kinerja Kajari kabupaten Lampung Tengah yang terkesan tidak mau menyikapi laporan dugaan korupsi dan pungli kepala sekolah di kabupaten Lampung Tengah tersebut.

– SMAN I Kota Gajah NO aduan 026/DPD/KWRI/L-III/2024.
Pengaduan 18 Maret 2024
Diduga Korupsi Rp.24.000.000.000

– SMAN I Trimurjo NO aduan 024/DPD KWRI/L-/2024
Pengaduan 12 Maret 2024.
Diduga Korupsi/pungli Rp. 8.176.000.000

– SMAN I Punggur NO aduan 025/DPD KWRI/L-III/2024.
Pengaduan 14 Maret 2024
Diduga Korupsi/pungli Rp. 15.840.000.000.

Mustoha menduga ada kongkalikong antara Kajari kabupaten Lampung Tengah dengan beberapa kepala sekolah yang telah diadukan.
“Saya menduga kepala sekolah dengan Kajari kabupaten Lampung Tengah ada kongkalikong terkait dugaan laporan korupsi dan pungli yang saya sampaikan”.

Buktinya hingga detik ini laporan kami tidak ada perkembangan, bahkan tidak tindak lanjut dari Kajari kabupaten Lampung Tengah ucapnya kepada awak media”.

Menurut Mustoha, dirinya melaporkan dugaan korupsi dan pungli bukan asal-asalan melaporkan.

Mustoha mengatakan laporan dugaan korupsi dan pungli tersebut dilakukan karena data dan bukti sudah ada dikasi pidsus bahkan pelapor sudah diperiksa di pidsus.

Yang saya sesalkan kenapa kepala sekolah tidak pernah dipertemukan dengan pengadu, penyidik harus jelas dan jangan bungkam.

Apabila laporan dugaan korupsi dan pungli tersebut dianggap tidak lengkap seharusnya kasi Intel bekerja untuk mencari data data yang diperlukan untuk kelengkapan data.

Kasi Intel jangan hanya diem saja duduk dikantor, karena sudah dibayar oleh negara tandasnya.

Sebagai ketua dewan etik DPD KWRI Provinsi Lampung Mustoha meminta kepada kajati provinsi Lampung untuk menyikapi laporan dugaan pungli dan korupsi beberapa kepala sekolah di kabupaten Lampung Tengah yang mandek dan jalan ditempat.

Mustoha juga meminta kajati provinsi Lampung supaya Kajari kabupaten Lampung Tengah dan kasi Intel untuk dievaluasi.

Kalau tidak becus bekerja segera dipindahkan jagan dipeliraha terus karena tidak aspiratif terhadap kasus yang telah laporkan.

Pengaduan sudah 8 bulan lamanya tetapi tidak ada perkembangan sehingga masyarakat Lampung Tengah resah.

Diharapkan dari Kejaksaan Agung cq dir.Jampidsus dan dir.Jamwas agar secepatnya turun ke Lampung untuk meniliti dan menganalisa pengaduan KWRI Lampung pungkas Mustoha.(red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *