Kontroversi di SMPN 3 Metro, Penjualan Seragam Diduga Langgar Regulasi

banner 468x60

Reformasipost | Metro — Polemik mencuat di lingkungan pendidikan Kota Metro. SMPN 3 Metro diduga melanggar ketentuan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 terkait pengadaan dan penjualan seragam sekolah kepada peserta didik.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa sekolah, kepala sekolah, guru maupun komite sekolah dilarang memperjualbelikan seragam atau bahan seragam kepada siswa. Pengadaan seragam sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid.

Aturan memang memberikan ruang bagi koperasi sekolah untuk menyediakan seragam. Namun, mekanisme itu harus memenuhi syarat ketat, yakni tidak bersifat wajib, harga tidak melebihi pasaran, serta tidak ada unsur paksaan sehingga orang tua tetap memiliki kebebasan membeli di luar sekolah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik yang terjadi di SMPN 3 Metro diduga bertentangan dengan ketentuan tersebut. Orang tua siswa disebut-sebut diarahkan bahkan diwajibkan membeli paket seragam lengkap melalui pihak sekolah.

Kondisi ini memicu keluhan dari sejumlah orang tua siswa karena dinilai memberatkan, sekaligus bertentangan dengan aturan yang berlaku. Mereka berharap ada kejelasan serta transparansi dari pihak sekolah terkait kebijakan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi. Kepala SMPN 3 Metro tidak berada di tempat saat hendak dikonfirmasi, sementara upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat juga belum mendapatkan respons.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian pihak terkait, termasuk dinas pendidikan setempat, guna memastikan praktik di lapangan berjalan sesuai regulasi serta tidak merugikan masyarakat, khususnya orang tua peserta didik.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *