Lampung Tengah, reformasipost.net – Mustoha ketua dewan etik DPD KWRI Provinsi Lampung menyoroti langkah Kejari Lampung Tengah yang tidak proaktif dengan laporan dugaan korupsi dunia pendidikan di kabupaten Lampung Tengah khususnya beberapa kepala sekolah di Kabupaten Lampung Tengah yang diduga melakukan tindak korupsi dan pungli.
Dirinya meminta Kajari Lampung Tengah untuk mengevaluasi kasi pidsus Kejari Lampung Tengah yaitu Ilaham dan Winardo atas dugaan laporan korupsi dan pungli.
SMA I Kota Gajah dengan nilai Rp 24.000.000.000.
SMAN I Trimurjo, Rp 8.176.000.000
SMA 1 Punggur Rp 15.840.000.000
Karena berkas laporan dugaan korupsi dan pungli sudah 4 bulan diterima Kasi pidsus Kejari kabupaten Lampung Tengah namun hingga hari ini tidak ada tindak lanjut.
Ada apa dengan Kejari kabupaten Lampung Tengah karena dugaan tersebut lamban penangananya.
Selain memberikan berkas dan bukti-bukti, Ketua dewan etik DPD KWRI Provinsi Lampung sebagai pelapor juga sudah dimintai keterangannya. Namun kepala sekolah yang dilaporkan atas dugaan korupsi dan pungli belum dipanggil untuk diperiksa sebagai terduga, ataupun tersangka.
Kami sangat kecewa dengan langkah Kejari kabupaten Lampung Tengah tandas Mustoha.
Menurutnya Permendikbud no 75 pasal 12 huruf b menyatakan bahwa kepala dan komite sekolah tidak boleh memungut uang terhadap wali murid/ siswa dengan dalih apapun.
Perbub no 61 tahun 2020 menyatakan, kepala sekolah dan pengurus komite boleh meminta sumbangan namun sifatnya tidak boleh mengikat.
contoh 100.000, 500.000, 3.650.000.
Jadi Kalau secara pidana kepala sekolah seharusnya masuk buih.
Lanjut Mustoha, jika tidak ada tindak lanjut dari Kejari kabupaten Lampung Tengah, akan dilaporkan ke polda Lampung.
Karena tebusan ke kajagung samapai kajati tidak ada realisasinya.
Mustoha mempertanyakan Kajari Lampung Tengah dan Kajati ada apa dibalik dugaan korupsi dan pungli yang samapai hari ini belum ada langkah kongkret.
Informasinya Bendahara SMA N I Kota Gajah sudah menemui kasi pidsus Kejari Lampung Tengah.(red)