Bandar Lampung, reformasi.net – Ketua dewan etik DPD KWRI Provinsi Lampung geram dengan adanya aduan dugaan tidak korupsi dan pungli kepala sekolah di kabupaten Lampung Tengah.
Menurut Mustoha hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, karena Masyarakat menatikan kejelasan aduan tersebut.
Dengan adanya dugaan korupsi dan pungli,sudah hampir 12 bulan sampai hari ini belum ada kejelasan klarifikasi dari beberapa kepala sekolah yang diadukan, diantaranya SMAN I Kota Gajah, SMAN I Punggur, dan SMAN I Trimurjo.
Pengaduan tersebut didukung oleh bukti-bukti dari sekolah penerimaan uang komite sekolah yang ditanda tangani oleh petugas masing-masing sekolah.
Adapun pengaduan tersebut disampaikan ke kajati Lampung.
“Kami atas nama masyarakat dan para wali murid sangat menantikan proaktifnya dari Kajati Lampung kapan kasus ini dibawa ke pengadilan dengan adanya dugaan korupsi dan pungli, sesuai dengan UU tindak pidana korupsi.
Bahwa peraturan pemerintah nomor 75 tahun 2016 pasal 12 huruf b menyatakan bahwa komite sekolah beserta jajarannya dilarang memungut uang terhadap para wali murid atau siswa. Kejelasan ini ada sepuluh item larangan.
Bahwa masyarakat peduli pendidikan samapai 12 tahun sesuai dengan UU pasal 31 tahun 1945 bahwa negara turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa berdasarkan surat kesetariat jendral dewan perwakilan rakyat RI nomor: b/8072/HK.10/7/2024 tgl 12 Juli 2024. yang berisikan bahwa sesuai pasal 72 huruf b dan pasal 71 huruf j UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 13 tahun 2019 Jo pasal 7 huruf g dan pasal 13 huruf j peraturan DPR-RI no 1 tahun 2020. tentang tata tertib.
Maka surat yang kami sampaikan kepada pimpinan komisi x untuk mendapatkan tindak lanjut.
Dasar pengaduan ini disampaikan kepada kajati Lampung agar menegaskan pada jajarannya termasuk Kajari Lampung Tengah untuk proaktif menyikapi dugaan korupsi ini.
Apabila tidak segera diselesaikan pengadu akan membuat pengaduan ke Polda Lampung karena dianggap lamban bahkan sepertinya mendukung kepala sekolah seolah-olah Kepala sekolah tidak berbuat salah.
Ada apa itu apakah sudah diusut atau sengaja sudah dikondisikan sehingga tidak ada pemeriksaan, bahkan informasinya ada Intel yang masuk ke sekolah Intel tersebut atas nama Sutan dan Arif atas perintah Kasi Intel Alvin.
Maka kasus yang diadukan selama ini macet sampai 12 bulan tidak digubris informasi Didik kepala sekolah SMAN I Punggur merasa tidak takut karena sudah backup oleh kejaksaan Gunung sugih.
3 kepala sekolah kebal hukum karena dibacup oleh Kajari Lampung Tengah.
Pengadu mengharapkan kepada kajati Lampung termasuk aswas kajati Lampung bertindak aktif terhadap Kajari Gunung Sugih/Lampung Tengah.
Jadi masyarakat Lampung Tengah dan para wali murid mengharapkan kajagung melalui dir.aswas kajagung bertindak aktif terhadap kajati Lampung dan mengevaluasi kinerjanya karena diduga membiarkan Kajari Lampung Tengah tidak proaktif kinerjanya.
DPD KWRI Lampung sangat kecewa apabila kasus ini tidak sampai naik ke pengadilan tandas Mustoha.(red)